SYARAT PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN DAN TAMBAH JIWA
- Pengantar RT dan RW
- KK Asli,
- Akta Nikah/Surat Nikah Asli Orang Tua
- KTP Asli Orang Tua
- FC KTP dua orang saksi tidak hadir.
6. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran Asli (Rumah Sakit, Rumah Bersalin,
Puskesmas, Klinik atau Bidan)