09-09-2025
WIB
Ringkasan | Isi | |
---|---|---|
Ringkasan Informasi | : | Informasi Serta Merta merupakan dokumen Informasi Publik yang memuat informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang harus segera disampaikan kepada publik tanpa penundaan. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi ini wajib diumumkan secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat. |
Pejabat/Instansi Yang Menguasai Informasi | : | |
Penanggungjawab Informasi | : | |
Waktu Pembuatan Informasi | : | 2025 |
Bentuk Informasi yang tersedia | : | Softfile |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | 5 Tahun |
Media yang memuat informasi | : | https://kel-sondakan.surakarta.go.id/detail-dip/informasi-serta-merta-3124 |
Keterangan Tambahan | : |