09-09-2025
WIB
Ringkasan | Isi | |
---|---|---|
Ringkasan Informasi | : | PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik. Di tingkat Kelurahan, PPID Pelaksana bertugas memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID di kelurahan bertugas mengelola, menyediakan, dan mendokumentasikan informasi publik serta melayani permintaan informasi dari masyarakat. |
Pejabat/Instansi Yang Menguasai Informasi | : | |
Penanggungjawab Informasi | : | |
Waktu Pembuatan Informasi | : | 2025 |
Bentuk Informasi yang tersedia | : | Softfile |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | 5 Tahun |
Media yang memuat informasi | : | https://kel-sondakan.surakarta.go.id/detail-dip/informasi-setiap-saat-sk-ppid-kelurahan-sondakan-tahun-2025-sk-ppid-kelurahan-sondakan-tahun-2025-8525 |
Keterangan Tambahan | : |