Persyaratan Perubahan KK karena KK Hilang / Rusak sebagai berikut:
- Pengantar dari RT dan RW.
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
- KK yang rusak / Foto copy KK yang hilang
- Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
- Pembetulan Data KK.
Persyaratan perubahan data KK sebagai berikut:
- Pengantar RT dan RW.
- KK Asli.
- Foto copy dokumen pendukung, misal : Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah, Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan, Akta Perceraian dll.
Persyaratan pindah antar kota/kabupaten
- Pindah:
- Surat Pengantar RT dan RW
- KK dan KTp-el Asli, apabila hilang lampirkan surat kehilangan polisi
- F.1-33, F.1-34 dari kelurahan, dan F.1-35,F.1-36 dari kecamatan
- Foto 3×4 1 lembar
- Apabila yang pindah hanya anak, dilampirkan surat pernyataan dari orangtua
- apabila yang pindah salah satu pasangan status menikah, dilampirkan surat pernyataan ijin dari pasangan
- Pecah KK nya:
- F.1-01 dari kelurahan
- 2.Fc. Ijazah terakhir
- Fc. surat/akta nikah apabila status kawin atau surat/akta cerai apabila status cerai hidup
- Fc. surat/akta kematian pasangan apabila status cerai mati
- Fc. Akta Lahir untuk seluruh anggota Keluarga
Persyaratan Pindah-Datang antar kecamatan dalam satu Kota
- Surat Pengantar RT dan RW
- KK dan KTp-EL asli, apabila hilang lampirkan surta kehilangan polisi
- F.1-29, dari kelurahan asal, F.1-30 dari keamatan asal,F.1-31 dari kelurahan tujuan dan F.1-32 dari kecamatan tujuan.
- F.1-01 dari kelurahan Tujuan
- Fc. Ijazah terakhir
- Fc. surat/akta kematian pasangan apabila status kawin atau surat/akta cerai apabila status cerai hidup
- Fc. Surat/Akta Kematian pasangan apabila status cerai mati
- Fc. akta kelahiran untuk seluruh anggota keluarga
- apabila yang pindah hanya anak, dilampirkan surat surat pernyataan dari orangtuanya
- apabila yang pindah salah satu pasangan status menikah, dilampirkan surat pernyataan ijin dari pasangannya
- surat pernyataan tentang status tempat tinggal(numpang rumah/adminduk,kos/kontrakan/rumah sendiri)
Persyaratan Pindah-Datang Antar Kelurahan dalam satu kecamatan
- Surat Pengantar RT dan RW
- KK dan KTP-EL Asli, Apa bila hilang Lampirkan Surat Kehilangan polisi
- F.1-25, F.1-26 dari Kelurahan asal, dan F.1-27, F.1-28 dari Kelurahan
- F.1-01 dari kelurahan Tujuan
- Fc. Ijazah terakhir
- Fc. surat/akta kematian pasangan apabila status kawin atau surat/akta cerai apabila status cerai hidup
- Fc. Surat/Akta Kematian pasangan apabila status cerai mati
- Fc. akta kelahiran untuk seluruh anggota keluarga
- apabila yang pindah hanya anak, dilampirkan surat surat pernyataan dari orangtuanya
- apabila yang pindah salah satu pasangan status menikah, dilampirkan surat pernyataan ijin dari pasangannya
- surat pernyataan tentang status tempat tinggal(numpang rumah/adminduk,kos/kontrakan/rumah sendiri)
Persyaratan Pindah-Datang Dalam Satu Kelurahan
- Surat Pengantar RT dan RW
- KK dan KTP-EL Asli, Apa bila hilang Lampirkan Surat Kehilangan polisi
- F.1-23, F.1-24 dari Kelurahan
- F.1-01 dari kelurahan
- Fc. Ijazah terakhir
- Fc. surat/akta kematian pasangan apabila status kawin atau surat/akta cerai apabila status cerai hidup
- Fc. Surat/Akta Kematian pasangan apabila status cerai mati
- Fc. akta kelahiran untuk seluruh anggota keluarga
- apabila yang pindah hanya anak, dilampirkan surat surat pernyataan dari orangtuanya
- apabila yang pindah salah satu pasangan status menikah, dilampirkan surat pernyataan ijin dari pasangannya
- surat pernyataan tentang status tempat tinggal(numpang rumah/adminduk,kos/kontrakan/rumah sendiri)