SPPT PBB-P2 Tahun 2021 sudah terbit dan sudah disampaikan kepada RT setempat, untuk Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran mulai bulan Januari 2021 bisa melalui ibanking, atau Bank yang telah ditunjuk.Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi BPPKAD Kota Surakarta, Kantor Cab.BPPKAD-UPT. Laweyan Surakarta, Kelurahan Sondakan.