23-01-2026
WIB
Admin Kelurahan Sondakan
17-12-2025
10:03:27 WIB
Menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi, di Pendapi Ki Sundoko, Kelurahan Sondakan, Selasa (16/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Unggul
Widiyo Saputro, menyampaikan bahwa transformasi sistem pemasyarakatan kini
berfokus pada paradigma keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tujuan pemidanaan bukan lagi
sekadar pembalasan, melainkan upaya memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan
dan pembimbingan agar mereka menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Masyarakat yang adil tidak mengucilkan mereka yang
sudah berupaya menjadi baik, melainkan menyembuhkannya melalui
kolaborasi," tegas Unggul dalam paparannya.
Unggul menekankan bahwa keberhasilan integrasi sosial sangat
bergantung pada penerimaan lingkungan. Saat ini, Bapas Kelas I Surakarta
mengampu sekitar 750 klien yang berada di luar Lapas maupun Rutan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari
masyarakat sangat penting agar saat para klien ini kembali, mereka tidak lagi
dipandang dengan stigma, melainkan dibantu untuk bangkit,”tegas Unggul
Lurah Sondakan, Agus Wahyu Purnomo Anwar, menyambut baik
inisiatif ini dan menyampaikan apresiasi kepada pihak Bapas. Ia berterima kasih
karena wilayah Sondakan dipilih menjadi salah satu lokasi sosialisasi mengenai
UU No. 1 Tahun 2023 tersebut.
Agus juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Bapas Kelas I Surakarta dengan Kelurahan Sondakan. Kerja sama ini menjadi landasan kuat bagi implementasi program-program pembimbingan klien pemasyarakatan di wilayahnya, termasuk sebagai kesiapan dalam menjalankan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial.**