(0271) 718354
kel-sondakan@surakarta.go.id

23-01-2026

WIB

Admin Kelurahan Sondakan

17-12-2025

 10:03:27 WIB
Wujudkan Keadilan Restoratif, Bapas Surakarta dan Kelurahan Sondakan Jalin Kolaborasi Pembimbingan Klien
Icon

Menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi, di Pendapi Ki Sundoko, Kelurahan Sondakan, Selasa (16/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Unggul Widiyo Saputro, menyampaikan bahwa transformasi sistem pemasyarakatan kini berfokus pada paradigma keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tujuan pemidanaan bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan upaya memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan agar mereka menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Masyarakat yang adil tidak mengucilkan mereka yang sudah berupaya menjadi baik, melainkan menyembuhkannya melalui kolaborasi," tegas Unggul dalam paparannya.

Unggul menekankan bahwa keberhasilan integrasi sosial sangat bergantung pada penerimaan lingkungan. Saat ini, Bapas Kelas I Surakarta mengampu sekitar 750 klien yang berada di luar Lapas maupun Rutan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari masyarakat sangat penting agar saat para klien ini kembali, mereka tidak lagi dipandang dengan stigma, melainkan dibantu untuk bangkit,”tegas Unggul

Lurah Sondakan, Agus Wahyu Purnomo Anwar, menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan apresiasi kepada pihak Bapas. Ia berterima kasih karena wilayah Sondakan dipilih menjadi salah satu lokasi sosialisasi mengenai UU No. 1 Tahun 2023 tersebut.

Agus juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Bapas Kelas I Surakarta dengan Kelurahan Sondakan. Kerja sama ini menjadi landasan kuat bagi implementasi program-program pembimbingan klien pemasyarakatan di wilayahnya, termasuk sebagai kesiapan dalam menjalankan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial.**

Sekretariat Kelurahan Sondakan